Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Terima Laporan Keuangan Pemerintah 2024, Bakal Periksa Defisit APBN hingga Badan Gizi Nasional

BPK akan memeriksa sejumlah aspek dalam LKPP 2024, dari soal defisit APBN, pembentukan Badan Gizi Nasional, hingga mandatory spending anggaran pendidikan.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — BPK menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP Tahun 2024 (unaudited) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2024 di Kantor Pusat BPK pada hari ini, Jumat (21/3/2025).

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini memiliki keistimewaan tersendiri, berlangsung di tengah transisi kepemimpinan nasional dan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga akuntabilitas.

BPK mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/3/2025).

Dalam menghadapi tantangan di masa transisi, BPK juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah yangmelakukan mitigasi risiko melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi.

Selain itu, juga menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai. 

Sesuai ketentuan PMK tersebut, pengalihan status penggunaan BMN dilakukan setelah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP Tahun 2024 selesai dilakukan.

Dalam rangka memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2024 ini, BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal.

Reviu ini bertujuan memberikan simpulan komprehensif atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat, mengacu pada standar internasional seperti IMF Fiscal Transparency Code 2019 IMF Fiscal Transparency Handbook 2018, serta praktik terbaik yang berlaku secara global.

Reviu Transparansi Fiskal ini adalah wujud nyata komitmen BPK dalam menerapkan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh INTOSAI P-12 tentang Value and Benefits of Supreme Audit Institutions, yakni untuk mampu memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Pemeriksaan Badan Gizi Nasional, Hibah Pemda untuk Pilkada, dll.

BPK juga akan memeriksa berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama 2024, termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Pada pemeriksaan LKPP 2024, BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada beberapa hal antara lain, akurasi penyajian saldo akun LKPP, akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan mandatory spending bidang pendidikan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana RPATA serta penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2024, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPK dalam penerapan Risk-Based Audit pada pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 antara lain, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper