Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipengaruhi Harga Minyak Dunia? Ini Harga Minyak Tanah, Premium dan Solar Tiga Bulan ke Depan

Ada kekhawatiran peredaran Solar, Premium dan Minyak Tanah dibatasi dan harganya juga berubah? Coba pastikan.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU yang ada di Jakarta, Senin (31/9). Bisnis/Nurul Hidayat
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU yang ada di Jakarta, Senin (31/9). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kepastian soal harga dan keberadaan produk bahan bakar tertentu seperti solar dan minyak tanah, serta bahan bakar minyak khusus penugasan (JPKP) premium. 

Lewat Keputusan Menteri ESDM No. 130 K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, pemerintah mengevaluasi harga BBM tersebut dalam tiga bulan mendatang.

Perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada Juni 2020, mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia berdasarkan perhitungan Formula ICP, naik sebesar US$11,01 per barel menjadi US$36,68 per barel pada Juni 2020.

Murujuk ICP Mei 2020 terekam US$25,67 per barel atau naik 24,24 persen dibandingkan pada ICP April sebesar US$20,66 per barel.

Meski harga ICP terus bergerak, pemerintah tidak mengubah harga jual eceran untuk solar, minyak tanah dan premium. Dalam Kepmen No.130/2020 tersebut, diputuskan harga jual:

  • Minyak Tanah (Kerosene) Rp2.500 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Solar (Gas oil) sebesar Rp5.150 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan
  • Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah ditetapkan Rp6.450 sudah termasuk PPN dan PBBKB.

Untuk ketiga harga terbaru ini berlaku per 1 Juli 2020 hingga tiga bulan mendatang. Adapun sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No.83/2020 ditetapkan harga tiga produk BBM tersebut tidak mengalami perubahan untuk periode April - Juni.

Padahal, kondisi ICP Maret 2020 sebesar US$34,23 per barel atau turun dari ICP Februari sebesar US$56,61 per barel. Sementara itu, ICP pada Januari 2020 mencapai US$65,38 per barel atau turun US$1,80 per barel dibandingkan Desember 2019.

Keputusan Menteri ESDM No. 130/2020 tersebut, juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan dan Badan Usaha Penerima Penugasan. Beleid ini ditetapkan pada 30 Juni 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper