Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banggar Minta Pemerintah Tinjau Kembali Rencana Kenaikan Cukai Rokok

DPR menilai kenaikan tarif CHT akan mempengaruhi industri maupun petani yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR M. Nasir Djamil saat memaparkan hasil rapat panitia kerja (panja) soal pendapatan negara mengungkapkan bahwa kenaikan tarif CHT akan mempengaruhi industri maupun petani yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

"Kami menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19 yang tentu berpengaruh terhadap kehidupan petani tembakau," kata Nasir di DPR, Kamis (9/7/2020).

Kendati demikian, pemerintah harus meningkatkan penerimaan Cukai dari intensifikasi dan pemberatasan peredaran rokok ilegal.

Seperti diketahui, dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 menunjukkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan kembali menghidupkan rencana simplifikasi cukai.

Dalam catatan Bisnis, tahun ini kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang di angka 23 persen dan HJE di angka 35 persen. Kenaikan tarif tersebut banyak diprotes pelaku industri maupun petani tembakau karena dianggap terlalu memberatkan.

Adapun soal simplifikasi CHT, pemerintah resmi menghapus roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau (CHT).

Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.

Tarif CHT, sesuai ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT rencananya sampai dengan tahun 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi lima strata tarif CHT.

Namun demikian, dengan keberadaan renstra tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa layer cukai harus dipangkas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper