Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Gelar Kompetisi Penghargaan Upakarti

Kementerian Perindustrian kembali akan menyelenggarakan kompetisi Penghargaan Upakarti 2020. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya luar biasa dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM).
Penghargaan Upakarti 2020. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. /KEMENPERIN
Penghargaan Upakarti 2020. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. /KEMENPERIN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian kembali akan menyelenggarakan kompetisi Penghargaan Upakarti 2020. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya luar biasa dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM).

“Jadi, penghargaan di bidang perindustrian ini akan diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan atau pemberdayaan sektor IKM di dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Gati Wibawanigsih di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dirjen IKMA menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga untuk mendorong dan memotivasi kepada lembaga atau organisasi, masyarakat hingga dunia usaha agar terus berpartisipasi dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan daya saing IKM nasional.

“Penghargaan Upakarti terbagi dalam dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan warga negara Indonesia atau lembaga atau organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM,” paparnya.

Sementara itu, untuk kategori Jasa Kepeloporan, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang berkedudukan di Indonesia karena telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan secara keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penerima Penghargaan Upakarti ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan penyerahan Penghargaan Upakarti Tahun 2020 ini rencananya dilakukan oleh Presiden, namun bila tidak dimungkinkan dapat diwakilkan,” imbuhnya.

Gati menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dua tahun sekali yang merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan IKM di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima penghargaan upaya wajib memenuhi sejumlah syarat, yakni telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut, dan belum pernah menerima Penghargaan Upakarti.

Selain itu, orang-perseorangan atau pimpinan lembaga/organisasi tidak berstatus tersangka selama mengikuti Penghargaan Upakarti, dan tidak sedang dalam proses hukum selama mengikuti Penghargaan Upakarti.

Untuk Penghargaan Upakarti 2020, pendaftaran dibuka sampai dengan 11 Agustus 2020. Adapun informasi, persyaratan, dan tata cara pengusulan calon penerima Penghargaan Upakarti dapat dilihat melalui laman web http://upakarti.kemenperin.go.id.

Usulan bisa disampaikan secara daring pada website tersebut, sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Jumlah juri yang akan menilai tiap tahapan juga semakin banyak dan berkompeten di bidangnya. “Tujuannya agar benar-benar yang terbaik dan memberikan kontribusi nyata bagi IKM lah yang menerima penghargaan,” ungkap Gati.

Ditrjen IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.

“Jadi, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper