Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan keseriusan pemerintah dalam penataan ekosistem logistik nasional dengan menerbitkan sejumlah regulasi turunan dapat memunculkan inovasi dan pemulihan ekonomi di bidang manufaktur, logistik dan pelayaran serta jasa lainnya yang terdampak di masa pandemi.
Ketua DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan sektor-sektor tersebut dapat lebih terakselerasi dengan adanya simplifikasi proses melalui platform digital. Selain itu, sistem ini seharusnya memudahkan para pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi agar efisiensi dan transparansi di bidang logistik bisa tercapai.
“Kami berharap perusahaan pergudangan, depo, dan platform-platform logistik karya anak bangsa mendapatkan kesempatan lebih untuk saling berkolaborasi dan terintegrasi dengan kementerian dan lembaga, sehingga terciptanya saling sinergi antara pemerintah dan swasta,” jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).
ALFI, lanjutnya, juga mengapresiasi, terbitnya Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dan Permenhub No. 42/2020 tentang tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan dan selanjutnya akan mengawal implementasinya.
Dia menjelaskan Inpres No. 5/2020 mencakup menyederhanakan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait, penerapan sistem manajemen risiko yang terintegrasi, dan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu terdapat peningkatan efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas dan menyederhanakan proses bisnis pembayaran penerimaan negara.
Baca Juga
Selain itu juga sinkronisasi jalur kereta api peti kemas, yang di dalamnya melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Polri dan instansi penerbit izin lainnya.