Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekosistem Logistik Nasional Tak Boleh Bebankan Biaya Tambahan

Sektor pelayaran berharap ekosistem logistik nasional yang digagas pemerintah tidak menimbulkan biaya tambahan dalam pelaksanaannya.
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Ekosistem logistik nasional yang tengah disiapkan pemerintah melalui platform National Logistic Ecosystem (NLE) diharapkan tak membuat operator logistik terutama pelayaran harus menambah biaya yang dikeluarkannya.

Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional bertujuan positif guna meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

"Kami masih tunggu penjabaran dari kementerian dan lembaganya sendiri, kami tidak mau terima begitu saja, sehingga arahannya mau kemana juga jelas. Ekosistem ini didaftarkan proses bisnisnya, kami harus ikut serta, karena kami juga sudah punya sistem sendiri, jangan sampai ada tambahan biaya," paparnya, Senin (29/6/2020).

Selain itu, dia meminta agar sistem terpadu logistik ini tidak dimonopoli oleh satu perusahaan tertentu, sehingga keberadaannya dapat dimanfaatkan secara bersama. Adapun, dengan adanya beberapa operator di sektor angkutan laut contohnya, sistem ini harus dapat menjawab penciptaan persaingan sempuran sehingga efisiensi logistik terbentuk.

"Kalau boleh setiap perusahaan tidak satu dua, selain yang ada bisa beberapa masuk lagi, boleh juga orang lain daftar ikut serta, sehingga selalu akan ada kompetisi dan efisiensi," terangnya.

Carmelita juga menekankan pentingnya agar sistem NLE dapat terkoneksi sempurna dengan sistem yang sudah dimiliki masing-masing operator, sehingga tidak memberatkan para operator yang sudah lebih dahulu memiliki sistem terpadu. Pasalnya, ketika sistem NLE tidak dapat berbicara dengan sistem para operator, maka harus menyesuaikan dan terjadi perombakan sistem kembali.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 menjadi landasan hukum dibentuknya platform digital ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) yang tengah dikembangkannya.

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan sebenarnya secara Kementerian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian. Dengan begitu, DJBC berperan sebagai pelaksana dari pembentukan NLE ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper