Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapid Test Penumpang, Menhub Bujuk Kemenkeu Beri Subsidi

Kemenhub mengaku telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi terhadap biaya rapid test calon penumpang yang menggunakan transportasi publik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan agar bisa memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi publik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dokumen kesehatan yang mahal menjadi hal yang disoroti berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Adapun, segala bentuk protokol dan prosedur kesehatan menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Namun pihaknya tetap memberikan sejumlah masukan untuk mempermudah aktivitas bepergian.

"Kami juga minta ke Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi bagi mereka yang akan berjalan," jelasnya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/7/2020).

Pihaknya mengaku telah mengupayakan agar operator penerbangan bisa menetapkan secara mandiri mitra yang dapat memfasilitasi rapid test atau tes cepat dengan tarif yang lebih terjangkau.

Pasalnya, Budi menuturkan berdasarkan hasil kunjungannya di Bandara Solo dan Yogyakarta biaya rapid test cukup beragam dimulai dari rentang Rp100.000 hingga Rp300.000. Dengan demikian sebetulnya tarif rapid test bisa disediakan dengan lebih murah.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan jika nantinya akan ada subsidi yang diberikan maka juga diperlukan konfirmasi kepada Kementerian Kesehatan.

Kementerian Perhubungan mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes polymerase chain reaction (PCR).

Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi per 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper