Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperkarakan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di PHK.
"Sebagian dari karyawan yang di PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," ujar Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (30/6/2020).
Menurut Said, terdapat 3 hal yang dilanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK terhadap 430 karyawannya beberapa waktu lalu.
Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," kata Said Iqbal.
Baca Juga
Kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan.
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, lanjutnya, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah. Kemudian, ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran karena PHK yang dilakukan tanpa izin atau sepihak dari perusahaan maka PHK nya batal demi hukum.
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.
"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI," tambahnya.