Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Angkutan Umum, MTI Usulkan Program Buy the Service

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Program Buy the Service bisa menjadi solusi para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk akibat Covid-19.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan Kementerian Perhubungan bisa merilis Program Pembelian Layanan (Buy the Service) untuk membantu pengusaha angkutan umum pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan guna meningkatkan kinerja angkutan umum maka salah satu kebijakan yang harus dilakukan pemerintah adalah membeli semua perjalanan atau buy the service dan kemudian merencanakan kembali angkutan umum yang aman, nyaman dan handal, yang dibarengi dengan tanpa mengganggu kenyamanan penggunaan kendaraan pribadi.

"Untuk membangkitkan bisnis transportasi umum di daerah, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Program Buy the Service. Adanya program ini cukup menghibur para pengusaha transportasi umum di daerah yang kondisinya terpuruk," kata Djoko dalam siaran pers, Jumat (26/6/2020).

Dia menuturkan angkutan massal perkotaan merupakan kebutuhan publik, sehingga pemerintah menjadi penanggung risiko dalam penyediaannya. Program tersebut untuk angkutan massal perkotaan dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Pihaknya menjelaskan lisensi pelaksanaan diberikan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Operator wajib menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, perlu diterapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran SPM. Pemerintah wajib mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan (BOK) yang diperlukan untuk melaksanakan (SPM) yang ditetapkan.

Djoko menyebutkan SPM ditetapkan oleh pemerintah agar layanan angkutan memiliki kualitas dan pelayanan yang prima. Keamanan, misalnya ketersediaan closed circuit television (CCTV), kartu pengenal pengemudi (ID card driver) dan tombol hazard.

Keselamatan, misalnya ada SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat. Kenyamanan, misalnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan. Keterjangkauan, misal aksesibilitas mudah, dan tarif yang murah. Kesetaraan, misal ketersediaan kursi prioritas.

Keteraturan, misalnya waktu tunggu yang pasti, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte. Kesehatan, misal memasang kamera yang dapat mendeteksi suhu tubuh penumpang masuk ke dalam bus, armada bus disemprot disinfektan sebelum beroperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper