Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. dan Lion Air Group mengatur konfigurasi kursi penumpang pesawat secara kategori kelompok, perorangan, dan berpasangan untuk memenuhi protokol kenormalan baru (new normal) dalam penerbangan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan tengah memfinalisasi penempatan kursi bagi penumpang keluarga. Penempatan kursi keluarga, menjadi tantangan terbesar dan memerlukan kehati-hatian lantaran berisiko menimbulkan salah tafsir atas protokol jaga jarak.
Maskapai pelat merah tersebut tengah mencari cara agar penumpang keluarga dan kelompok tetap aman kendati duduk berdampingan. Dia mencontohkan misalnya dengan menggunakan penyekat atau pembatas.
“Soal jaga jarak ini kan selain memastikan bahwa penyebaran virus dapat kita hindari, tapi juga soal pandangan masyarakat bagaimana operator menjalankan protokol kesehatan. Kalau keluarga duduk berdekatan penting untuk memastikan bahwa itu bagian dari protokol,” jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/6/2020).
Sejauh ini, Irfan menuturkan saat ini tingkat okupansi maksimal dari pesawat Boeing 737 yang dioperasikan maksimal hanya dapat mencapai sebesar 63 persen dengan mengosongkan kursi penumpang bagian tengah. Okupansi tak bisa maksimal lantaran maskapai juga memiliki kelas bisnis.
Dia menuturkan jumlah tersebut juga masih jauh berada di bawah batas kapasitas maksimal yang ditentukan oleh SE Dirjen Perhubungan Udara No. 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus sebesar 70 persen.
Baca Juga
Maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut mengakui tingkat okupansi ini tidak mampu menutup biaya operasional. Namun, pihaknya tidak akan memaksakan tingkat okupansi supaya masyarakat tetap percaya untuk terbang.
Sementara itu, Lion Air Group melakukan sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, diantaranya, pesawat udara kategori jet berbadan sedang atau kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO.
Pesawat berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3. Sementara itu, Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.
Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) pada baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
Selanjutnya, baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle). Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).
“Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik [kondisi sehat jasmani dan rohani], orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas [crew member] dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” jelasnya.
Selain itu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in) supaya ada jarak aman antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.