Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Angkut 70 Persen, Operator Bus Diminta Tidak Naikkan Tarif

Kementerian Perhubungan meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen pada 1 Juli 2020.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen pada 1 Juli 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada 1 Juli 2020, untuk kapasitas penumpang maksimal mobil (bus) akan ditingkatkan menjadi hingga 70 persen. Dalam SE No. 11/2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.

"Dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif. Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," kata Budi dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Dia menjelaskan Fase II akan dimulai pada 1 Juli 2020, dengan tingkat isian maksimum angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapid test yang masih berlaku.

"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper