Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen pada 1 Juli 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada 1 Juli 2020, untuk kapasitas penumpang maksimal mobil (bus) akan ditingkatkan menjadi hingga 70 persen. Dalam SE No. 11/2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.
"Dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70 persen, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif. Sesuai arahan Pak Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," kata Budi dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).
Dia menjelaskan Fase II akan dimulai pada 1 Juli 2020, dengan tingkat isian maksimum angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70 persen. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapid test yang masih berlaku.
Baca Juga
"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.