Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengakui rendahnya aktivitas pergerakan penumpang bus di terminal wilayah DKI Jakarta, salah satunya disebabkan adanya persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan hal tersebut saat meninjau implementasi SE No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Terminal Pulogebang.
"Saya lihat tidak begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan, mengapa demikian, saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47/2020," kata Budi dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).
Dalam tinjauannnya, dia juga hendak memantau tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE No. 11/2020. Pihaknya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapid test yang masih berlaku.
Baca Juga
"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.