Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan menyusun perencanaan pola jam kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seiring dengan upaya menghidupkan kembali aktivitas perekonomian.
Soes Hindharno, Kepala Biro Humas Kemnaker mengatakan, perusahaan diminta menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Hal itu juga termasuk pengaturan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2020).
Soes menjelaskan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan dapat berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker N. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Soes melanjutkan Kemnaker juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
Baca Juga
"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit atau bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," katanya.