Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengemukakan dukungannya pada langkah pemerintah yang akan segera mengoperasikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Sekjen DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang dinilai bisa menjadi pendongkrak sektor properti residensial, terutama dari pasar menengah dan menengah bawah.
“Jadi, ke depannya Tapera juga diharapkan bisa menambah kuota rumah menengah bawah dan MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] guna mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden RI, sehingga bisa menurunkan backlog perumahan terutama MBR,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/6/2020).
Adapun, apabila sektor perumahan menengah terdorong, menurutnya juga bisa menyerap banyak tenaga kerja atau disebut padat karya, terutama bagi masyarakat yang terdampak pascapandemi Covid-19.
“Sektor properti ini kan berdampak ganda terhadap lebih 170-an sektor ekonomi dan industri lainnya, seperti penjual dan produsen bahan-bahan material bangunan, kabel listrik, rangka baja ringan, alumium, genteng, cat, keramik, lampu, kipas angin, furnitur, dan lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, pengembang akan mendukung apa pun langkah pemerintah yang bertujuan mendorong sektor properti, terutama dari kalangan menengah dan menengah ke bawah, mengingat pasar terbesar berada di kalangan tersebut.
Baca Juga
“Yang terpenting untuk melindungi dan mendukung masyarakat supaya bisa memperoleh rumah, makanya diperlukan keseriusan pembuat aturan, ada relaksasi, dan percepatan berbagai aturan yang menghambat. Hal ini diperlukan agar konsumen bisa cepat merealisasikan Akad KPR-nya,” tambahnya.
Mulai Januari 2021, BP Tapera rencananya akan mulai menarik iuran untuk tabungan sebesar 3 persen dari upah, yang ditanggung 0,5 persen oleh perusahaan dan 2,5 persen oleh pekerja.
BP Tapera akan mulai melakukan penarikan iuran terlebih dahul pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya sudah tergabung di Bapertarum. Kemudian tahap berikutnya, segmen TNI dan Polri menyusul, dilanjutkan dengan segmen pekerja badan usaha swasta, dan juga peserta pekerja mandiri sektor UMKM.