Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyatakan bahwa peserta akan mendapatakan imbal hasil pemupukan dana tabungan perumahan di atas bunga perbankan.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam pengelolaan investasi dana simpanan peserta. Oleh karena itu, prinsip risk and return akan digunakan badan tersebut.
Gatut menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjanjikan besaran imbal hasil yang akan diperoleh peserta pada masa akhir kepesertaannya. Namun, dia memastikan bahwa imbal hasil simpanan itu akan berada di atas rata-rata bunga perbankan.
"Kami akan berupaya agar skenario-skenario investasi yang akan dipakai manajer investasi selalu memperhatikan situasi ekonomi, agar ada suatu angka [imbal hasil] yang menjadi referensi. Ujungnya [imbal hasil] akan lebih baik daripada disimpan di bank sebagai tabungan," ujar Gatut pada Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera, seluruh pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Adapun, pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum tetap diperbolehkan menjadi peserta Tapera.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib, hanya peserta berpenghasilan rendah yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan. Peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta hanya bisa mendapatkan manfaat imbal hasil simpanan saat pensiun.
Baca Juga
Seluruh peserta diwajibkan untuk membayar simpanan secara rutin. Pada masa akhir kepesertaan, yakni saat memasuki masa pensiun, peserta berpenghasilan rendah yang tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan dapat mengambil simpanannya disertai dengan imbal hasil.