Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbit saat Pandemi Covid-19, Pemerintah: PP Tapera Perlu Disyukuri

Menurut Kementerian PUPR, terbitnya PP 25/2020 sebagai aturan teknis beroperasinya Badan Pengelola (BP) Tapera harus disyukuri karena amanat sejak 2011 dapat terpenuhi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Dalam sidang tersebut DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menilai terbitnya payung hukum mengenai tabungan perumahan rakyat atau Tapera harus disyukuri.

Pasalnya, aturan terkait dengan perumahan rakyat ini dirilis di tengah ketidakpastian akibat pandemi virus Corona dan sekaligus memenuhi amanat konstitusi yang disahkan sejak 9 tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto dalam konferensi pers virtual Manfaat Tapera untuk Pekerja, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan bahwa Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU 20/2011 tentang Rumah Susun, serta UU 4/2016 tentang Tapera.

Menurutnya, terbitnya PP 25/2020 sebagai aturan teknis beroperasinya Badan Pengelola (BP) Tapera harus disyukuri karena amanat sejak 2011 dapat terpenuhi. Eko bahkan menyatakan bahwa meskipun di tengah pandemi Covid-19, keberadaan PP itu harus disyukuri karena akan membantu masyarakat.

"Menurut saya ini harus disyukuri PP sekarang, dikeluarkannya persis pada saat [bulan] Ramadan. Ramadan kemarin adalah berkah, PP ini bisa keluar, setelah menjalani proses cukup panjang dan berliku," ujar Eko pada Jumat (5/6/2020).

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (20/5/2020), yakni pekan terakhir bulan Ramadan.

Eko menyatakan bahwa pihaknya bersama para pemangku kebijakan tidak meragukan perlunya PP Tapera sebagai landasan pelaksanaan program tabungan perumahan bagi masyarakat yang lebih luas.

Selain itu, keberadaan PP itu pun membuat transmisi dana dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik para pegawai negeri sipil (PNS) dapat dilaksanakan. Dana dari Taperum itu akan digunakan sebagai modal awal Tapera dalam beroperasi.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa dipersiapkan tanpa adanya PP [25/2020], transmisi Taperum misalnya. BP Tapera mempunyai waktu 6–7 bulan mempersiapkan itu semua karena akan dimulai pada 2021," ujar Eko.

Eko menyatakan bahwa para PNS tak perlu merasa khawatir dengan pengalihan dana Taperum ke Tapera karena haknya akan tetap terpenuhi. Selain itu, pada 2021 pun BP Tapera akan terlebih dahulu fokus menggarap segmen peserta PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper