Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya harga rumah saat ini membuat jual-beli rumah melalui skema Over kredit rumah makin banyak dicari. Melalui skema over kredit, pembeli dapat mencari rumah second dengan harga relatif lebih murah.
Selain itu, over kredit juga dapat dijadikan opsi bagi para pemilik rumah yang hendak melepas asetnya yang masih dicicil atau masih dalam status kredit pemilikan rumah (KPR).
Mengutip informasi yang dibagikan laman resmi ocbc.id, over kredit merupakan pengalihan cicilan kredit rumah dari debitur lama ke debitur baru. Jadi, proses over kredit rumah adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru. Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru.
Namun, sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah via over kredit, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu informasi mengenai bagaimana cara, syarat hingga biaya over kredit penting untuk diketahui.
Berikut syarat dan cara over kredit rumah:
1. Cara Over Kredit Rumah yang Aman
Untuk memastikan proses over kredit tersebut dijamin keamanannya, calon pembeli dapat melakukan over kredit melalui 3 cara. Yakni over kredit rumah melalui bank hingga over kredit melalui notaris.
Proses over kredit rumah di bank mempunyai beberapa keuntungan yaitu bisa melakukan balik nama sertifikat rumah walaupun masih melakukan angsuran.
Baca Juga
- Cara over kredit rumah di Bank:
- Siapkan beberapa berkas penting sebagai kelengkapan pengurusan over kredit
- Silahkan mengunjungi bank terdekat. Diharapkan Anda hadir bersama debitur lama
- Temui bagian kredit administrasi yang melayani pelanggan untuk pengajuan peralihan kredit
- Ajukan permohonan kredit menggantikan debitur lama daan menjadi debitur baru
- Isi formulir pengajuan dan kumpulkan berkas yang disyaratkan
- Pihak bank akan memproses permintaan Anda dalam beberapa waktu
- Bila disetujui oleh bank, maka Anda dan debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah
- Bank akan melakukan balik nama sertifikat menjadi pemilik terbaru, meskipun sertifikat tetap ditahan oleh bank
- Cara Over Kredit Rumah di Notaris
- Siapkan dokumen yang disyaratkan
- Pilih notaris terpercaya yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual
- Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli
- Ajukan permohonan over kredit
- Notaris membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan
- Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah
- Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan.
- Akta yang telah disalin diberikan kepada bank
2. Syarat Over Kredit Rumah via Bank
Permohonan pengajuan Over kredit rumah di Bank jelas memerlukan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Hal itu dilakukan untuk pengurusan balik nama sertifikat.
Adapun, persyaratan tersebut umumnya merupakan dokumen pribadi baik penjual maupun pembeli serta surat legalitas atas objek transaksi. Berikut daftarnya
- Data objek jual beli tanah atau bangunan
- Salinan perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Salinan sertifikat
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Salinan surat pemberitahuan pajak terhutan (SPPT), pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilakukan kredit
- Buku Tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Serta Salinan dokumen pribadi penjual dan pembeli (meliputi KTP, KK, akta nikah, hingga surat keterangan warga negara)
3. Biaya Over Kredit Rumah via Bank
Perhitungan over kredit berupa rumah melibatkan beberapa biaya, di antaranya:
- Booking Fee
Pertama, jenis biaya over kredit rumah yaitu booking fee atau biaya pemesanan. Bila Anda sudah memutuskan melakukan metode ini, maka harus memberikan biaya pemesanan sebagai bukti jaminan kepada penjual. Sehingga penjual tidak memberikan rumah tersebut kepada pembeli lain.
- DP
Jenis biaya over kredit rumah tidak kalah penting adalah DP atau uang muka. Biasanya semakin besar jumlah DP di bank, Anda akan mendapatkan bunga kredit lebih murah.
- Biaya Cicilan
Biaya cicilan merupakan biaya yang wajib disediakan, karena sebagai debitur baru memiliki kewajiban melunasi kredit rumah sebelumnya. Oleh karena itu, biaya angsuran beserta besaran bunganya harus dipersiapkan. Selain itu, terdapat biaya penalti dari bank karena kredit debitur lama dihentikan sebelum jatuh tempo. Pembiayaan ini dapat disepakati dengan penjual.
- Pajak & Biaya Administrasi Lainnya
Karena peralihan kredit ini seperti pengajuan kredit baru, maka pembeli harus membayar beberapa biaya administrasi, seperti biaya notaris, legalisasi, surat-surat, appraisal jaminan, dan sebagainya. Tidak lupa membayar pajak dari rumah, pajak pembeli dan penjual, pajak proses peralihan kredit, dan sejenisnya.