Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simulasi KPR Tapera vs KPR Komersial, Ini Perbedaannya

BP Tapera mengklaim manfaat menjadi peserta Tapera ialah dapat mencicil rumah dengan harga yang terjangkau. Berikut simulasi KPR Tapera vs KPR komersial.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sejumlah manfaat apabila masyarakat menjadi peserta Tapera. Salah satunya yakni dapat mencicil rumah dengan harga yang terjangkau.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan peserta Tapera akan mendapatkan injeksi subsidi bunga KPR. Sehingga, bunga KPR yang akan ditanggung hanya sebesar 5%.

"Ini kalau kita ilustrasikan, kalau memakai KPR komersial angsurannya Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11%. Kalau KPR Tapera itu hanya Rp2,1 juta per bulan," kata Heru dalam Konferensi Pers, Jumat (31/5/2024).

Dia memberikan gambaran, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp6 juta per bulan hendak mengambil rumah susun senilai Rp300 juta. Lewat KPR Tapera, bunga per tahun hanya 5% fixed. Sehingga cicilan per bulan hanya sebesar Rp1,96 juta. 

Simulasi KPR Tapera untuk rumah susun (Rusun) - Dok. Tapera
Simulasi KPR Tapera untuk rumah susun (Rusun) - Dok. Tapera

Sementara itu, apabila masyarakat menggunakan KPR komersial bunga yang dibebankan dilaporkan mencapai 11% per tahun hingga cicilan dapat tembus Rp3,06 juta dan dapat berubah sewaktu-waktu (floating).

Dengan demikian, dengan menjadi peserta Tapera pengurangan beban bulanan yang dijanjikan pemerintah diperkirakan dapat mencapai Rp952.531.

"Kemudian masih ditambah lagi di akhir masa kepesertaan, selain Rp2,1 juta ini dipakai buat ngangsur ini sudah plus tabungan. Peserta akan memperoleh benefit pengembalian tabungan serta pemupukannya hanya dengan Rp2,1 juta," tegas Heru.

Simulasi KPR Tapera untuk rumah tapak - Dok. Tapera
Simulasi KPR Tapera untuk rumah tapak - Dok. Tapera

Sebagaimana diketahui, program Tapera tengah menjadi sorotan. Iuran Tapera digadang-gadang hanya akan menambah beban pengeluaran masyarakat.

Pasalnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper