Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Subsidi Diubah jadi 18 Meter, Apersi Pertanyakan Serapan Pasar

Apersi mempertanyakan kejelasan serapan pasar apabila pemerintah benar-benar merevisi batas luas bangunan minimum menjadi 18 meter persegi.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) mempertanyakan kejelasan kebutuhan pasar apabila pemerintah benar-benar merevisi batas luas bangunan minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Deddy Indrasetiawan mengaku pihaknya siap untuk segera menjalankan regulasi tersebut sejauh pemerintah dapat meyakinkan bahwa produk tersebut bakal diserap pasar.

“Kita siap-siap saja kalau harus disuruh bangun 18/25 [tipe 18 dengan luas tanah 25 m2], atau tipe 18/30 m2 ya, permasalahannya apakah pasar ini akan menyerap?” jelasnya saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).

Di samping itu, Deddy juga turut menyoroti rencana pemerintah yang hendak membangun rumah minimalis tersebut di wilayah perkotaan. Dalam kalkulasinya, hal itu sulit untuk masuk apabila dibanderol menjadi rumah subsidi.

Dengan mempertimbangkan harga tanah di perkotaan yang sudah cenderung tinggi, Deddy menyebut rencana membangun rumah minimalis di perkotaan itu bakal menyasar masyarakat menengah.

“Jadi sebenarnya yang 18/25 atau 18/30 ini sebenarnya masuk nih [kalau dijual secara komersil], kalau bicara di tengah kota masuknya di MBT masyarakat berpenghasilan tanggung. Jadi mungkin di sekitaran kisaran harga di bawah [Rp]500 juta,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah dalam tahap sosialisasi dan uji publik yang hendak mengubah batas luas lantai rumah subsidi untuk di revisi menjadi 18 m2 (luas bangunan) dan 25 m2 (luas tanah). 

Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025. Dalam rumusan beleid itu, juga ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2, sedangkan luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2. 

Pada aturan yang lama, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. 

Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper