Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciputra (CTRA) Bicara Peluang Masuk Pasar Rumah Subsidi

Ciputra Development (CTRA) mengungkap peluang bakal turut serta masuk menjadi pengembang rumah subsidi minimalis.
Kendaraan melintas dikawasan Citraland City di Makassar, Sulaweai Selatan, Jumat (26/5/2023)./JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kendaraan melintas dikawasan Citraland City di Makassar, Sulaweai Selatan, Jumat (26/5/2023)./JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) mengungkap peluang bakal turut serta masuk menjadi pengembang rumah subsidi minimalis yang tengah dicanangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Direktur CTRA, Budiarsa Sastrawinata menjelaskan bahwa peluang itu ditangkapnya seiring dengan adanya rencana pemerintah memperluas opsi pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan sebesar 18 meter persegi (m2).

“Ya, kita akan pelajari. Kita akan pelajari di mana lokasi yang tepat dan sesuai dengan pasar,” kata Budiarsa saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut, Budiarsa berpandangan bahwa rencana pemerintah yang hendak menghadirkan opsi produk rumah subsidi minimalis bakal membawa dampak positif bagi pasar properti.

Dengan adanya wacana memperkecil rumah subsidi menjadi 18 m2, maka masyarakat bakal memiliki jauh lebih banyak opsi hunian yang dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing.

“Ya, karena itu akan memberi kesempatan lebih luas bagi pengembang juga untuk memberikan produk yang bisa diterima dan di dalam kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana perubahan batas minimum rumah subsidi diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.  

Dalam beleid itu, juga ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2, sedangkan luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2. 

Sementara itu, pada aturan yang lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. 

Kemudian, luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper