Bisnis.com, JAKARTA – Ketidakpastian untuk kembali beroperasi dan menyerap kembali tenaga kerja membayangi sejumlah sektor utama di Tanah Air meski kenormalan baru diberlakukan. Industri tekstil dan pariwisata masih tergantung dengan kondisi permintaan dan pergerakan masyarakat yang terganggu selama pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan aktivitas industri tekstil di Indonesia hampir menyentuh 0 persen dalam sebulan terakhir. Dia mengatakan aktivitas produksi hanya akan dilakukan jika telah terdapat pesanan pasar dan aktivitas grosir tekstil kembali menggeliat.
"Operasional pabrik masih menunggu permintaan lokal maupun ekspor. Utilitas sudah di bawah 5 persen. Saat ini cash flow tidak ada karena grosir tekstil tak beroperasi," ujar Jemmy, Rabu (27/5/2020).
Berdasarkan data API, jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini telah mencapai sekitr 2 juta orang. PHK terjadi di lima provinsi sentra produksi tekstil yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pada awal April 2020, API mencatat penurunan jumlah pekerja mencapai 70 persen seiring turunnya utilitas pabrik, dari 2,69 juta pekerja pada 2019 menjadi 809.936 pekerja atau terjadi pengurangan sebanyak 1,88 juta orang.
Hal serupa pun dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno. Dia mengatakan aktivitas sektor pariwisata, termasuk penyerapan kembali korban PHK akan sangat bergantung pada regulasi pemerintah terhadap pergerakan penduduk.
Baca Juga
"Kalau di agen perjalanan semua tergantung peraturan, tergantung maskapainya bagaimana. Apakah destinasi wisata akan dibuka pada kenormalan baru? Dalam hal wisata di dalam negeri, apakah tiketnya akan terjangkau nanti?" tutur Pauline.
Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sejauh ini belum menjawab pertanyaan Bisnis mengenai potensi serapan tenaga kerja pada masa kenormalan baru.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan para pelaku usaha dapat kembali menyera tenaga kerja yang menjadi korban PHK kala ekonomi pulih.