Bisnis.com, JAKARTA – Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara atas revisi UU No. 4/2009 yang baru saja disahkan memberikan kepastian berusaha untuk sektor pertambangan Tanah Air.
Aturan ini pun disebut memberikan karpet merah bagi para pengusaha khususnya untuk tambang batu bara khususnya bagi para pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara (PKP2B) yang akan habis masa berlakunya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia menepis pernyataan banyak pihak tentang karpet merah. Menurutnya, beleid yang baru disahkan ini tidak serta merta menguntungkan pengusaha tambang saja.
Hendra menjelaskan, aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala yakni pertama diberikan 30 tahun lalu dilakukan perpanjang 2×10 tahun
"Di negara lain enggak ada masa izin. Jika cadangan tambang 80 tahun, berarti konsesinya segitu," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2020).
Hendra juga membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Untuk perusahaan minerba, aturannya tak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku.
Baca Juga
"Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu," katanya.
Selain itu, para pemegang kontrak PKP2B di Indonesia ini berkontribusi sebesar 70 persen dari produksi batu bara nasional sehingga tentu akan berdampak pada sektor investasi tambang di Tanah Air.
Hendra menambahkan UU minerba yang baru saja disahkan ini bukan dibuat kemarin sore tetapi sejak dari 2014. Dimasukannya aturan kepastian perpanjangan PKP2B dalam UU Minerba ini, menurutnya, karena sulitnya pemerintah untuk mengeluarkan PP atau peraturan pemerintah.
"Ini pun sudah masuk prolegnas DPR setiap tahunnya jadi enggak ada yang aneh dengan peraturan ini," ucapnya.
Dalam revisi UU Minerba Pasal 169 A disebutkan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing – masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK. Hal ini, sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Pasal 169 A ayat 2 mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Lalu luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.