Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang baru disahkan DPR RI.
Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana menilai pasal-pasal dari 29 undang-undang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata "dihidupkan lagi" di drat RUU Cipta Kerja.
“Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pengesahan RUU Minerba oleh DPR pada Selasa (12/5/2020), menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam.
Dia berpendapat pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.
Sekadar informasi, bahwa terdapat tujuh Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.
Baca Juga
Menurutnya, fokus pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini, sangat disayangkan apabila melalui perubahan undang-undang. Pemerintah seharusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan.
Auriga menyebutkan kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung.