Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Ingin Uji UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi UU Minerba yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi.
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang baru disahkan DPR RI.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana menilai pasal-pasal dari 29 undang-undang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata "dihidupkan lagi" di drat RUU Cipta Kerja.

“Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pengesahan RUU Minerba oleh DPR pada Selasa (12/5/2020), menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam.

Dia berpendapat pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

Sekadar informasi, bahwa terdapat tujuh Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.

Menurutnya, fokus pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini, sangat disayangkan apabila melalui perubahan undang-undang. Pemerintah seharusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan.

Auriga menyebutkan kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper