Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Koalisi Masyarakat Ingin Uji UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi UU Minerba yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 14 Mei 2020  |  09:59 WIB
Koalisi Masyarakat Ingin Uji UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan -

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba yang baru disahkan DPR RI.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana menilai pasal-pasal dari 29 undang-undang yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata "dihidupkan lagi" di drat RUU Cipta Kerja.

“Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mengatakan pengesahan RUU Minerba oleh DPR pada Selasa (12/5/2020), menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam.

Dia berpendapat pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

Sekadar informasi, bahwa terdapat tujuh Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.

Menurutnya, fokus pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini, sangat disayangkan apabila melalui perubahan undang-undang. Pemerintah seharusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan.

Auriga menyebutkan kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mk minerba

Sumber : Antara

Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top