Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membawa angin segar bagi pengusaha tambang terutama para pemegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.
Dalam kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan pelaku usaha memberikan jaminan perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun setelah berakhirnya PKP2B dan dikonversi menjadi IUPK. Adapun, sejumlah PKP2B dan KK telah melakukan amandemen kontrak oleh pemerintah dan telah ditandatangani pada 2017 silam.
"Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/5/2020).
Lalu dia menyoroti aturan terkait dengan luasan wilayah perpanjangan PKP2B dimana ketentuan dalam revisi UU minerba dirasa sudah cukup adil dan positif. Hal itu perusahaan dapat tetap melanjutkan kegiatan usahanya di wilayah tersebut setelah di evaluasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
Kewenangan luas wilayah dievaluasi oleh pemerintah agar konservasi sumber daya dan cadangan bisa dilaksanakan secara baik oleh pemegang izin.
Baca Juga
"Sebenarnya ketentuan seperti itu telah diatur juga di UU No. 4/2009 tentang Rencana Kerja Seluruh Wilayah. Namun, dalam revisi UU ini perlu dilakukan evaluasi oleh Menteri, jadi cukup positif dan itu bagian dari komitmen pembuat UU untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang," katanya.
Revisi UU Minerba diyakini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang baik bagi pemegang IUP, IUPK, pemegang PKP2B dan KK yang memenuhi persyaratan.
Secara umum, lanjut Hendra, RUU ini juga menjamin keseimbangan antara kepastian berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara.
Dalam lima tahun mendatang terdapat tujuh PKP2B yang akan habis kontraknya antara lain PT Arutmin Indonesia yang memiliki luas lahan 57.107 hektare habis masa kontraknya pada 1 November 2020.
Tujuh PKP2B tersebut antara lain PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektare yang habis pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare yang habis di 1 Oktober 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022.
Lalu PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 hektare, dan PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare habis 26 April 2025.