Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Arifin Berharap UU Minerba Bisa Menjawab Tantangan Industri Pertambangan

Selasa, 12 Mei 2020, proses panjang itu pun berakhir. DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)./ ANTARA - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui proses pembahasan RUU Mineral dan Batu bara memakan waktu dan proses yang panjang.

Selasa, 12 Mei 2020, proses panjang itu pun berakhir. DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan revisi pertama atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Adapun UU No. 4/2009 itu merupakan revisi dari UU No. 11 Tahun 1967.

"Apakah rancangan Undang-undang atas perubahan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani menanyai anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5/2020).

Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU minerba ini sah menjadi Undang Undang Minerba. Arifin mengatakan RUU Minerba ini memiliki proses yang panjang. Adapun pada 2018, Presiden RI telah mendapatkan Surat penyampaian RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dari Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/07244/DPR Rl/IV/2018 tanggal 11 April 2018.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Presiden RI melalui surat Nomor R-29/Pres/06/2018 tanggal 5 Juni 2018 telah menunjuk 5 (lima) Menteri yaitu Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas dan mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba ini bersama-sama dengan DPR RI.

Pemerintah lalu menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun RUU Minerba sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola mineral dan batu bara ke depan. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RUU Minerba telah diselesaikan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat I dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

Arifin menuturkan dalam UU Minerba ini terdapat substansi-substansi pokok yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Komisi VII DPR RI.
Sebelumnya, Para pelaku usaha tambang mineral dan batu bara mengapresiasi disahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara atas revisi atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara menjadi Undang-undang.

Arifin pun berharap, UU Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan minerba. "Juga [menjawab] tantangan pertambangan di masa yang akan datang," tambahnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan UU Minerba yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang di sektor pertambangan.

"UU bisa diharapkan untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi ditengah masa sulit Pandemi Covid-19," ujarnya.

Dia optimistis beleid ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang baik bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya (KK) yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, UU ini juga memperhatikan aspek lingkungan dimana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin.

Secara umum, lanjutnya, UU ini juga menjamin keseimbangan antara kepastian berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara.

"Pemerintah juga memberikan insentif jaminan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan tambang yang melakukan investasi untuk peningkatan nilai tambah [penghiliran], pengembangan atau pemanfaatan batubara dengan memberikan jaminan perpanjangan kegiatan usahanya. Sementara itu pelaku usaha juga dituntut secara konsisten menerapkan good mining practices," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper