Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atas Revisi Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 12 Mei 2020, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembentukan UU tersebut dapat disahkan. Langkah tersebut tetap diambil kendati dari 9 fraksi di Komisi VII DPR, tidak semuanya menyetujuinya.
"Apakah rancangan Undang-undang atas perubahan UU nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," ujar Puan Maharani menanyai anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (12/5/2020).
Peserta Sidang Paripurna pun menyetujui dan mengesahkan RUU Minerba menjadi UU Minerba. Langkah itu tetap diambil kendati dari 9 fraksi di Komisi VII DPR RI, terdapat 1 fraksi yang menolak mengesahkan beleid tersebut, yakni Partai Demokrat.
Puan pun menyampaikan hormat dan terima kasihnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Arifin Tasrif atas peran dan kerjasamanya selama pembahasan UU tersebut.
Untuk diketahui, Pembahasan revisi atas UU minerba ini telah dilakukan sejak 2016 dimana pada 2018, pemerintah mulai meyiapkan Daftar Inventarisasi Masakah (DIM). Untuk diketahui, revisi atas UU Minerba ini merupakan hasil inisiatif DPR periode 2014 hingga 2019 lalu di carry over pada DPR periode 2019 - 2024.
Baca Juga
Pembahasan RUU minerba ini terbilang cepat. Pada 13 Februari 2020, pemerintah dan DPR membentuk tim panitia kerja (Panja) untuk membahas sebanyak 938 Daftar Isian Masalah (DIM). Dari jumlah 938 DIM tersebut sebanyak 235 DIM disepakati dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, dan ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja.
Tim Panja RUU Minerba pemerintah bersama dengan Tim Panja RUU Minerba DPR RI membahas DIM RUU Minerba mulai tanggal 13 Februari 2019 hingga tanggal 6 Maret 2020.
Dari pembahasan yang telah dilakukan Tim Panja RUU Minerba, diperoleh hasil bertambahnya 2 bab, 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah dan 9 pasal dihapus sehingga total perubahan pasal berjumlah 143 pasal dari 217 pasal.