Bisnis.com, JAKARTA - Tim Panja RUU Minerba telah menyepakati sinkronisasi antara RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja terutama mengenai kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta nomenklatur perizinan di bidang pertambangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan, telah disepakati bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dengan pengaturan bahwa terdapat jenis perizinan pertambangan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, diantaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat.
"Adapun dasar pertimbangan penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat diantaranya kebijakan Bapak Presiden yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja dannpengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batu bara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam," ujarnya dalam rapat kerja, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batu bara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda. Selain itu, penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke Pusat tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan.
Hal itu berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur perizinan berusaha adalah dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan birokrasi perizinan secara nasional dengan menggunakan sistem perizinan elektronik/online yang terintegrasi.
"Berdasarkan hasil rapat Panja tanggal 6 Mei 2020 juga mengamanatkan: Penyempurnaan Pasal 35 ayat (4) mengenai perlunya ketentuan delegasi perizinan skala kecil seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kepada Pemerintah Daerah Provinsi," katanya.
Baca Juga
Arifin menuturkan untuk penyempurnaan Pasal 83 huruf c mengenai luas wilayah bagi pemegang IUPK, penyempurnaan Pasal 102 mengenai peningkatan nilai tambah, dan berkaitan dengan amanat penyempurnaan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 83 huruf c tersebut di atas, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan draf dan telah mengakomodir usulan Panja DPR dalam bagian penjelasan.
Adapun berkaitan dengan penyempurnaan Pasal 102, pemerintah mengusulkan agar pengaturan pokoknya kembali ke draft RUU semula yang disepakati Panja pada tanggal 11 Maret 2020, dengan rumusan Pasal 102 (1) pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan melalui pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam, dan pengolahan untuk komoditas tambang batuan.
Para pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara.
Adapun pertimbangan Pemerintah adalah sebagai berikut yakni pengaturan tersebut konsisten dengan kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU No. 4/2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Pengaturan tersebut konsisten dengan kewajiban IUPK untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023," katanya.