Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba, Angin Segar Bagi Pemegang PKP2B?

Disahkannya UU Minerba membuat pengusaha tambang terutama para pemegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mendapatkan kepastian baru.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Disahkannya revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang, membawa angin segar bagi pengusaha tambang terutama para pemegang kontrak karya dan Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Adapun dalam lima tahun mendatang terdapat 7 PKP2B yang akan habis kontraknya antara lain PT Arutmin Indonesia yang memiliki luas lahan 57.107 hektare habis masa kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektare yang habis pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare yang habis di 1 Oktober 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022.

Lalu adapula, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 hektare, dan PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare habis 26 April tahun 2025.

Dalam revisi UU Minerba Pasal 169 A disebutkan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing – masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Hal ini sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169 A ayat 2 mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Lalu luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Pasal 169 A ayat 3 juga mengatur bahwa dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arifin Tasrif dalam pembahasan UU Minerba
Arifin Tasrif dalam pembahasan UU Minerba

Selanjutnya, dalam pasal 169 B ayat 1 diatur bahwa pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK (Wilayah Izin Pertambangan Khusus) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.

Pasal 169 B ayat 2 menyebutkan, untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Pasal 169 B ayat 3 Menteri dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau Batubara dalam rangka konservasi mineral atau batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.

Namun, menteri pun dapat menolak permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.

Dalam kontrak yang telah ditandatangani pemerintah dan pelaku usaha pada 30 tahun memberikan jaminan perpanjangan kontrak 2 kali 10 tahun setelah berakhirnya PKP2B dan dikonversi menjadi IUPK. Lalu sejumlah PKP2B dan KK pun melakukan amandemen kontrak oleh pemerintah dan telah ditandatangani pada 2017 silam.

"Pemerintah tentu memahami urgensi tersebut karena pemerintah adalah bagian pihak yang menandatangani PKP2B bersama-sama dengan pelaku usaha," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (2/5/2020)

Dia juga menyoroti aturan terkait dengan luasan wilayah perpanjangan PKP2B di mana ketentuan dalam revisi UU minerba dirasa sudah cukup adil dan positif. Hal itu perusahaan dapat tetap melanjutkan kegiatan usahanya di wilayah tersebut setelah di evaluasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Kewenangan luas wilayah dievaluasi oleh pemerintah agar konservasi sumber daya dan cadangan bisa dilaksanakan secara baik oleh pemegang izin.

"Sebenarnya ketentuan seperti itu telah diatur juga di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Seluruh Wilayah. Namun dalam revisi UU in perlu dilakukan evaluasi oleh Menteri, jadi cukup positif dan itu bagian dari komitmen pembuat UU untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang," katanya.

Penambangan batu bara
Penambangan batu bara

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat revisi UU Minerba ini untuk memberikan ketegasan terhadap perpanjangan PKP2B/KK yang belum pernah mengajukan perpanjangan maupun baru sekali mengajukan perpanjangan.

Kriteria utama yang ditekankan memang kepada peningkatan pendapatan negara seperti misalnya menaikkan royalti batubara menjadi 15 persen. Selain itu menambahkan PPh Badan 5 persen-10 persen dan kemudian TKDN dan kewajiban melakukan hilirisasi produk seperti konversi batubara menjadi methanol, DME, ethanol, dan lain-lainnya.

"Nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri. Terutama untuk substitusi produk import sehingga bisa menghemat devisa negara," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat seharusnya terhadap KK dan PKP2B yang akan habis jangka waktunya, wilayahnya harus dikembalikan kepada negara. Hal ini sesuai amanat konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Setelah kembali ke negara, pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. BUMN merupakan kepanjangan tangan negara untuk menjalankan pengelolaan sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak," ucapnya.

Selanjutnya dalam kondisi tertentu diberikan opsi kepada BUMN untuk dapat melakukan pengusahaan bersama dengan perusahaan pemegang KK dan PKP2B eksisting maupun dengan perusahaan lain.

Dia menambahkan dalam konteks ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi menjalankan amanat konstitusi penguasaan oleh negara yang dilakukan oleh BUMN, namun tetap memberikan kesempatan berbagi pengelolaan bersama kepada pemegang KK dan PKP2B eksisting dan pelaku usaha lainnya.

"Lebih parahnya lagi perpanjangan PKP2B tersebut dengan luas wilayah yang tidak dikurangi, ini jelas tidak adil serta tidak sesuai dengan asas proporsionalitas dan pemerataan pengelolaan sumber daya alam," ujar Bisman.

Penambangan minerba
Penambangan minerba

Hingga saat ini baru PT Arutmin indonesia yang mengajukan perpanjangan kontrak dan tengah dalam evaluasi.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menuturkan saat ini evaluasi sedang dalam proses oleh tim Direktorat Jenderal mineral dan batubara Kementerian ESDM. Adapun evaluasi yang dilakukan berdasarkan aspek administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.

Menurutnya, perpanjangan jangka waktu sebanyak 2 kali 10 tahun yang diatur dalam revisi UU Minerba pada dasarnya merupakan hak perusahaan pemegang PKP2B yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba juga mendukung hal tersebut.

"UU minerba yang baru mengkonfirmasi hak tersebut," katanya.

Adapun terkait luas wilayah saat ini, pihaknya masih mengajukan besaran luasan kepada Kementerian ESDM sesuai dengan kondisi saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper