Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019). - Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Lihat Foto
Premium

Sahnya UU Minerba yang Penuh Kritikan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) akhirnya disahkan setelah dibahas sejak 2016. Apakah regulasi baru ini bakal diterima semua pihak?
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com
12 Mei 2020 | 21:39 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 4 tahun dibahas, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) atas Revisi Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara resmi disahkan menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020). Langkah itu tetap diambil kendati dari sembilan fraksi di Komisi VII DPR, fraksi Partai Demokrat menolak mengesahkannya.

Pembahasan revisi UU 4/2009 sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 2016, yang merupakan hasil inisiatif DPR periode 2014-2019. Namun, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru mulai dipersiapkan 2 tahun kemudian.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top