Bisnis.com, JAKARTA – Hadirnya Undang Undang Minerba diperkirakan tidak berdampak banyak terhadap iklim investasi di sektor pertambangan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan disahkannya UU ini belum dapat dipastikan investasi eksplorasi akan meningkat karena ada beberapa hambatan yang masih mungkin terjadi.
"Ini dinilai masih kurang menarik," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Kendati demikian, pemerintah bisa menugaskan Badan Geologi, BUMN untuk melakukan eksplorasi. Namun, memang dananya akan sangat terbatas dan tidak bisa mencakup luasnya wilayah Indonesia.
Rizal diharapkan UU ini dapat meningkatkan investasi di bidang pertambangan dan membawa pengelolaan industri pertambangan Indonesia ke arah yang lebih baik ke depan.
Khususnya, program penghiliran harus ada penekanan dari pemerintah sehingga Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan terciptanya lapangan kerja di dalam negeri untuk mengurangi tingkat pengangguran.
"Saya belum melihat secara utuh RUU yang telah disahkan, apakah masih sama dengan yang telah dibahas sebelumnya atau ada perubahan di pembahasan lanjutan di DPR," katanya.
Dia menuturkan UU ini bagi peusahaan asing ada beberapa hal yang dianggap kurang menarik yaitu divestasi dan jangka waktu operasi yang menjadi 20 tahun + 10 tahun + 10 tahun.
"Kami menyarankan nanti diaturan pelaksana di bawahnya harus dibuat sehingga lebih pro-investasi baik swasta nasional maupun asing," ucap Rizal.
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap UU ini dapat meningkatkan investasi sektor tambang ke depannya. Terlebih, UU Minerba ini mendorong dan mewajibkan kegiatan eksplorasi.
"Mudah-mudahan ke depan akan lebih baik," ujarnya
Secara umum, kepastian hukum dan kepastian berusaha terjamin diharapkan dari UU ini dan turunannya. Seperti kepastian waktu perpanjangan perusahaan tambang mineral dan batu bada.
"Selain itu harapannya juga de facto di lapangan sangat menetukan dgn de jure-nya," ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat mengatakan hal ini karena memberikan kepastian hukum untuk melakukan investasi jangka panjang.
"Kebijakan divestasi asing sebesar 51 persen sudah dilakukan di PKP2B dimana saat ini semua PKP2B sudah milik swasta Nasional," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Dia menuturkan kewenangan dikembalikan ke pusat cukup baik karena perencanaan dan pengawasan penambangan dilakukan secara terpusat sehingga konservasi cadangan dapat dilakukan semaksimal mungkin.
Ido juga menyoroti kewajiban melakukan nilai tambah merupakan hal yang baik untuk industri nasional dengan memperhatikan faktor keekonomian.
"Dan juga yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memajukan industri hilir sehingga produk pengolahan dan pemurnian benar benar digunakan oleh industri hilir dalam negeri," tutur Ido.