Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akui Tak Bisa Larang Mudik Lokal Jabodetabek

Polda Metro Jaya mengungkapkan tidak dapat melarang aktivitas mudik di dalam wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Pemantauan pelaksanaan PSBB d Kota Bekasi./Istimewa
Pemantauan pelaksanaan PSBB d Kota Bekasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan tidak dapat melarang aktivitas mudik di dalam wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pasalnya, selama aktivitas sesuai protokol kesehatan, angkutan tetap dapat beroperasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan di wilayah pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan tidak dapat menindak pemudik lokal jika mereka sesuai protokol kesehatan.

"Kami bisa lakukan pengawasan di pos PSBB dan selama mematuhi ketentuan batas transportasi tidak bisa kami larang, mereka pakai masker, kapasitas terisi 50 persen, tidak ada pelanggaran dilakukan dia, kami tidak bisa melarang," ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Dia menyebut langkah ini merupakan bagian dari aturan PSBB di wilayah Jabodetabek dimana masyarakat masih dapat bepergian di internal wilayah aglomerasi tersebut, sehingga aktivitas mudik lokal tidak dapat dilarang.

Menurutnya, yang harus dibangun adalah kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19. Dia mengaku saat ini sudah berjuang maksimal untuk melakukan skema PSBB di wilayahnya.

"Ziarah kubur bisa dicegah, tarawih bisa kami cegah, salat ied bisa dicegah, tapi melarang orang datang ke rumah kakaknya [sesama wilayah Jabodetabek] ini sulit," katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek (BPTJ) Polana Banguningsih Pramesti mengatakan meski di dalam wilayah Jabodetabek tak ada larangan mudik, karena masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku dan mencegah covid-19, dengan pembatasan transportasi dan kegiatan selama masa berlakunya PSBB.

"Mudik lokal lintas wilayah Jabodetabek bukan kegiatan yang dikecualikan dalam peraturan PSBB percepatan penanggulangan Covid-19. Permenkes No.9/2020 itu dilarang melakukan kegiatan sosial budaya. Silaturahmi fisik dikategorikan kegiatan sosial budaya yang bisa berpotensi membuat kerumunan," jelasnya dalam diskusi virtual.

Dengan demikian, terangnya, secara garis besar, sektor transportasi membutuhkan sarana moda transportasi untuk pergerakan. Dalam konteks silaturahim mudik lokal, hari raya idul fitri pembatasan tetap harus dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper