Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Semua Transportasi Umum Boleh Layani Penumpang

Kemenhub akan memperbolehkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan dan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Pihaknya menjelaskan gugus tugas telah diberikan informasi dan data yang bersifat umum. Selanjutnya dia juga sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa Gugus Tugas akan menjadi komandan di antarkemeterian terkait dengan penanganan Covid-19.

Budi menekankan secara maraton sosialisasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan operator terkait.

“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk mengatur ketentuan larangan mudik setiap moda transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (1/5/2020).

Dia menjelaskan hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas. Namun, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper