Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Permenhub Larangan Mudik Bisa Bikin Polemik

Permenhub No. 25/2020 sudah mengatur secara jelas dan terperinci larangan mudik, jika menerbitkan aturan turunan dikhawatirkan memunculkan polemik baru.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) menilai rancangan aturan turunan terkait dengan penerbangan izin khusus bukan dengan tujuan mudik hanya akan menimbulkan polemik baru.

Pengamat penerbangan dari Japri Gerry Soejatman mengatakan Permenhub No. 25/2020 sudah mengatur secara jelas dan terperinci larangan yang dikenakan. Apabila Kemenhub ingin melakukan pengecualian sebaiknya mengacu pada Permenhub No. 18/2020.

Sejauh ini Gerry memaparkan untuk membuktikan penumpang melakukan perjalanan bukan dalam rangka mudik, maka sejumlah maskapai akan mewajibkan penumpang membeli tiket pergi-pulang jika berasal dari Jakarta.  Namun, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi penumpang yang bisa dengan sengaja menghanguskan tiket tersebut dan memang memilih mudik.

“Kalau kondisinya seperti itu, ada sanksi nggak bagi penumpangnya? Kalau enggak, saya lihat ini hanya menambah peraturan yang tidak butuh,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Selain itu Gerry berpendapat ada kecenderungan pebisnis selama bulan puasa juga memilih mudik ke kota asal tempat tinggal mereka dan bukannya melakukan perjalanan bisnis. Tak hanya itu pemudik biasanya juga bisa kembali di minggu pertama dan minggu terakhir puasa.

“Pebisnis mau apa sebenernya, mengantarkan barang? Barang [diantar] kurir saja pebisnisnya enggak usah ikut,” tekannya.

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020. Adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Regulator sedang menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper