Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Umum Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Matangkan Regulasi

Kementerian Perhubungan tengah melakukan finalisasi terhadap aturan turunan larang mudik agar angkutan umum tetap dapat tetap beroperasi mengangkut penumpang.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah melakukan finalisasi terhadap aturan turunan larang mudik agar angkutan umum tetap dapat tetap beroperasi mengangkut penumpang dengan tujuan tertentu dan bukan mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan turunan ini dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan bersamaan dengan surat edaran dari Gugus Tugas Penangangan Covid-19.

Saat ini terdapat Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pembatasan aktivitas angkutan umum terutama untuk tujuan mudik Lebaran di tengah pandemi virus corona.

"Aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020 saat ini sedang dalam finalisasi dan kami harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian," jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Dia menyebut rencananya aturan turunan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat, karena membutuhkan harmonisasi dan pematangan di internal pemerintah. Kebijakan ini nantinya akan mengatur mengenai pelonggaran aktivitas angkutan umum.

Dengan demikian, angkutan umum penumpang terutama dapat kembali mengangkut penumpang tetapi penumpang dengan tujuan khusus. Adapun, penumpang yang bertujuan untuk mudik Lebaran tetap akan dilarang.

Teknis pelaksanaanya, ketika penumpang akan menggunakan transportasi umum, baik darat, laut, udara maupun kereta api, para calon penumpang ini mesti melalui pengecekan protokol kesehatan yang sangat ketat termasuk menyertakan surat sehat, sesuai dengan kebijakan yang nantinya dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Di sisi lain, penumpang pun akan didata mengenai tujuan bertransportasinya, apakah untuk kepentingan yang diizinkan seperti aktivitas ekonomi atau aktivitas mudik. Melalui pemeriksaan ini dapat dibedakan penumpang tujuan mudik dan tujuan lainnya.

Kemenhub memberikan ruang ini guna membantu masyarakat agar tetap dapat mencari nafkah dan roda perekonomian tetap dapat berputar di tengah pandemi virus corona ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper