Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan angkutan umum mengangkut penumpang diklaim sebagai langkah menghindari pemberian subsidi tarif bagi para pengusaha angkutan umum.
Pemerintah disarankan memberi bantuan sosial merata dibandingkan dengan memperbolehkan pelaku usaha keluar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus corona lainnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan langkah pemerintah yang akan membedakan pengguna angkutan umum berdasarkan tujuan ini guna menghindari subsidi tarif dan membuat yang ingin pulang kampung harus berani membayar mahal.
"Kapasitas angkutan umum hanya diizinkan 50 persen, tentunya berpengaruh pada tarif. Tarif bisa dua kali lipat dari normal, sehingga yang menggunakan untuk pulang kampung [bukan mudik] harus membayar mahal," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/5/2020).
Di sisi lain, jika masyarakat dapat menggunakan angkutan umum untuk aktivitas mudik, daerah sudah dalam kondisi tidak siap menerima kedatangan pemudik. Pasalnya, saat ini tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan pemudik di daerahnya masing-masing.
Adapun, ketika angkutan umum harus diberi subsidi karena pendapatannya yang merosot, pemerintah tentu akan kerepotan dan tidak mungkin dapat memenuhinya dalam waktu singkat.
Menurutnya, akan lebih mudah dan tidak banyak risiko pemerintah mendata kelompok masyarakat yang tidak memiliki uang banyak lagi untuk hidup di Jakarta. Mereka yang pro aktif disediakan jalur pengaduan sendiri melalui crisis centre. Dapat dikoordinasikan oleh Gugus Tugas atau dari Kemenhub.
Dengan begitu, aktivitas ekonomi ke luar wilayah episentrum pandemi Jabodetabek dapat terhindarkan dan masyarakat tidak perlu melakukan aktivitas ekonomi ke luar daerahnya.
"Jika harus memberikan subsidi angkutan umum darat, terganjal maslaah waktu yang pendek dan jika tetap dilaksakan, akan berisiko," katanya.
Kemenhub tengah melakukan finalisasi terhadap aturan turunan yang melarang aktivitas mudik dilakukan. Rencananya, angkutan umum dapat tetap beroperasi dengan mengangkut penumpang dengan tujuan tertentu dan bukan mudik.