Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Menteri ESDM Tidak Berikan Keringanan Tagihan Listrik 1.300 VA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa pemerintah menetapkan diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi. Sementara itu, pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA tidak mendapat keringanan tagihan listrik.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa pemerintah menetapkan diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi. Sementara itu, pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA tidak mendapat keringanan tagihan listrik.

Hal ini diungkapkan saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi PKB Ratna Juwita yang mengungkit soal kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi, yakni untuk 1300 VA dan yang tinggi, yang sedang heboh di masyarakat.

"Di media sosial banyak keluhan non subsidi di 900 dan 1300 dengan pemakaian seperti biasa tagihan listrik mereka jadi naik," ujarnya saat rapat dalam rapat virtual Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII, Senin, (4/5).

Menurutnya, keringanan tarif listrik hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Sementara itu, para pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu karena memiliki banyak peralatan elektronik.

"Golongan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA) termasuk dalam golongan rumah tangga mampu sehingga tidak menerima subsidi. Stimulus diberikan kepada golongan rumah tangga tidak mampu. Jadi, yang diberi pemerintah hanya untuk rumah tangga tidak mampu R1.450 VA dan R1.900 VA," tuturnya.

Dia menjelaskan hingga kini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik di antaranya terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif non-subsidi.

Pemerintah menilai pelanggan listrik R.1/450 VA dan R.1/900 VA yang termasuk golong tarif bersubsidi sebagai kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan yakni April hingga Juni 2020. Rinciannya R.1/450 VA dapat diskon 100 persen dan R.1/900 VA masyarakat tidak mampu dapat diskon 50 persen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper