Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penerima kebijakan stimulus listrik merupakan rumah tangga yang tak mampu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik yang terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif non subsidi.
Dari 25 golongan tarif bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yaini R.1/450 VA dan R.1/900 VA tidak mampu.
"Untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi virus corona atau Covid-19, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan yakni April-Juni 2020 dimana R.1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan R.1/900 VA tidak mampu mendapat diskon 50 persen," ujarnya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi VII DPR, Senin (4/5/2020).
Pemakaian listrik untuk rumah tangga penerima subsidi 450 VA rerata 85,36 kilo watt hour (kWh) per bulan dengan harga jual PLN Rp415 per kWh.
Rumah tangga ini menerima subsidi dengan besaran subsidi sebesar Rp1.052 per kwh atau menerima subsidi secara rupiah Rp89.799 per bulan.
"Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40 persen memiliki penghasilan terendah dari populasi masyarakat indonesia," ucap Arifin.
Adapun jumlah pelanggan R.1/450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan R.1/900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan.
Adapun, untuk golongan tarif rumah tangga lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk R.1/900 VA rumah tangga mampu (RTM) sekitar 22,7 juta pelanggan dan R.1/1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.
"Total pelanggan rumah tangga sekitar 70,1 juta pelanggan," katanya.
Arifin menuturkan golongan tarif R1.900 VA rumah tangga mampu pada tahun 2020 tak mendapatkan subsidi. Selain itu juga rumah tangga pelanggan 1.300 VA juga termasuk golongan rumah tangga mampu sehingga tak menerima subsidi.
Hal itu dikarenakan golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset, dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC.
"Jadi memang yang diberikan oleh pemerintah untuk rumah tangga R1.450 VA dan R1.900 VA yang tak mampu," tutur Arifin.