Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo : Tidak Ada Koordinasi Terkait dengan Ibu Kota Negara

Proses yang berlangsung di DPR juga saat ini stagnan karena kondisi pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah pejabat terkait melihat peta kawasan salah satu lokasi calon ibu kota negara saat peninjauan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi sejumlah pejabat terkait melihat peta kawasan salah satu lokasi calon ibu kota negara saat peninjauan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia meminta supaya proses terkait dengan proyek ibu kota negara harus transparan dan mengacu pada aturan.

Pasalnya, kesimpangsiuran kelanjutan proyek ibu kota negara sempat menghangat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) merupakan keputusan politik dari Presiden Joko Widodo yang seharusnya secara kompak didukung oleh para menteri sebagai pembantu Presiden.

"[Yang terjadi] tidak ada koordinasi soal IKN, harus disinkronkan. Ini keputusan politik dari Presiden jangan ada beda pendapat di menterinya," ujarnya dalam diskusi secara daring yang diadakan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) pada Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, ada yang aneh secara aturan karena di satu sisi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mengalokasikan anggran terkait IKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional justru telah melakukan kegiatan studi kelayakan dan masterplan. 

"Kita belum punya regulasi yang kuat untuk IKN, tapi aneh ada kementerian yang menginisiasi anggaran untuk IKN. Menurut saya, ini tidak benar, tidak bagus karena apa yang harus dihasilkan harus transparan," kata Peter.

Inkindo juga menyayangkan penunjukan secara langsung yang dilakukan Bappenas tanpa proses lelang dan tender yang sewajarnya dilakukan selama ini.

Dia menambahkan bahwa memang terdapat dua rumpun aturan yaitu konstruksi dan nonkonstruksi, tetapi proses IKN seharusnya bisa lebih terbuka.

"Inkindo sebenarnya sudah mengirim surat ke Bappenas untuk menolak dengan keras penunjukan langsung yang dilakukan Bappenas terhadap masterplan yang diumumkan karena mencederai landasan, ada pekerjaan dengan nilai bombastis, tetapi dilakukan menunjuk perusahaan harusnya lelang," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa proses yang berlangsung di DPR juga saat ini stagnan karena kondisi pandemi Covid-19.

Dari panitia khusus yang ada pun belum satu suara soal hasil kajian pemerintah tentang IKN ini, padahal alokasi anggaran bisa dilakukan jika sudah ada aturannya.

"Sampai hari ini ini Komisi II belum bikin panja apa pun termasuk RUU IKN. Jadi, bisa dikatakan, memang sebetulnya, unfortunately [untuk] yang mendukung IKN sebenarnya proses politik di DPR agak stagnan terkait pemindahan IKN ini," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper