Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkindo Dirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha

Lembaga Sertifikasi Inkindo merupakan lembaga sertifikasi independen sehingga bisa dimanfaatkan badan usaha penyedia jasa konsultan untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Peter Frans (kiri) didampingi Bendahara Umum Kasim Kasmin memberi penjelasan terkait dengan berdirinya Lembaga Sertifikasi Inkindo./Istimewa
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Peter Frans (kiri) didampingi Bendahara Umum Kasim Kasmin memberi penjelasan terkait dengan berdirinya Lembaga Sertifikasi Inkindo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mendirikan lembaga sertifikasi badan usaha yang dapat dimanfaatkan anggota maupun di luar anggota sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No. 10/2020 tentang Akreditasi Asosiasi Konstruksi.

"Mengingat tidak semua asosiasi konsultan konstruksi mendapat akreditasi dari LPJK [Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi], maka kami mendirikan lembaga sertifikasi yang struktur organisasinya terpisah dengan asosiasi Inkindo," kata Ketua Umum DPN Inkindo Peter Frans melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Permen PUPR Nomor 10 tahun 2020 menyebutkan bahwa akreditasi diberikan kepada asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi dan asosiasi terkait dengan rantai pasok konstruksi.

Peter mengatakan Lembaga Sertifikasi Inkindo merupakan lembaga sertifikasi independen sehingga bisa dimanfaatkan badan usaha penyedia jasa konsultan untuk mendapat sertifikat kompetensi.

Menurutnya, LS Inkindo selain memberi layanan kepada lebih kurang 6.300 anggota Inkindo juga bisa dimanfaatkan konsultan dari asosiasi lain yang tidak mendapat register dari LPJK.

Sementara itu, Ketua LS Inkindo Panani Kesai menjelaskan bahwa sudah sepatutnya lembaga sertifikasi terpisah agar jangan sampai menimbulkan kedekatan dengan pengurus asosiasi.

"Karenanya, LS Inkindo ini berbentuk yayasan dengan tujuan tidak mencari profit. Badan usaha yang akan mendapat sertifikat hanya dipungut biaya administrasi yang dipergunakan untuk membiayai dewan pengarah, pelaksana, dan penilai [asesor]," kata Panani.

Sertifikasi ini diperlukan untuk memberi jaminan kepada pengguna jasa konsultan ini memang sudah memenuhi persyaratan mulai dari pengalaman, kemampuan keuangannya, juga tenaga ahlinya.

Sebagai contoh dalam suatu pekerjaan mensyaratkan tenaga konsultan harus kelas menengah, maka dengan sertifikasi tersebut pengguna jasa tidak kesulitan dalam melakukan proses tender.

Panani juga memastikan bahwa dengan pelaksanaan sertifikasi konsultan konstruksi secara independen ini akan membuat pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia berjalan secara transparan dan mematuhi tata kelola pemerintah yang baik.

Panani juga menyampaikan sementara ini sertifikasi masih diperuntukkan bagi badan usaha konsultan yang bergerak di sektor konstruksi, sedangkan untuk nonkonstruksi belum ada payung hukumnya dari pemerintah.

"Harapan payung hukum untuk konsultan nonkonstruksi bisa menginduk kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bisa segera direalisasikan mengingat banyak juga dari anggota Inkindo yang bergerak sebagai konsultan nonkonstruksi yang semuanya menunggu sertifikasi ini," tutur Panani.

Panani mengemukakan sesuai dengan peraturan, sertifikasi ini memiliki masa berlaku sampai dengan tiga tahun serta wajib diperpanjang setelah habis agar dapat mengikuti pekerjaan konstruksi.

Dengan sertifikasi ini, lanjutnya, diharapkan konsultan memiliki daya saing terutama untuk menghadapi konsultan asing. Konsultan asing yang ingin mengerjakan proyek konstruksi di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat yang ada di Indonesia.

Sementara itu, Bendahara Umum Inkindo Kasim Kasmin mengatakan bahwa hadirnya LS Inkindo ini akan disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Inkindo pada 22—24 Juni 2021.

Dengan mengangkat tema ‘Kuat Tetap Berkarya’, dalam rapim itu akan dibahas peran dan hubungan dengan LPJK serta peran dan fungsi LS Inkindo termasuk program internal dan eksternal organisasi Inkindo sendiri ke depan.

Seperti diketahui, jelas Kasim, undang-undang jasa konstruksi mensyaratkan badan usaha penyedia jasa konstruksi baik konsultan dan kontraktor wajib mengantongi sertifikasi untuk mencegah tejadinya kasus-kasus kegagalan bangunan.

Baik swasta maupun pemerintah harus memastikan badan usaha di bidang konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan mengantongi sertifikat. Apabila melanggar sanksi yang diberikan sangat berat karena menyangkut keamanan bangunan konstruksi yang tengah dikerjakan, jelas Kasim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper