Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan benih tanaman hasil rekayasa genetik bersertifikasi halal. Regulasi ini dinilai dapat menghambat target swasembada pangan pemerintah.
Ketua Umum APJI Sholahuddin menyampaikan, Indonesia akan kesulitan mencapai swasembada pangan jika pemerintah membatasi akses teknologi pertanian, dalam hal ini benih hasil rekayasa genetik.
“Kita nggak akan bisa mewujudkan swasembada kalau teknologi kita selalu dihambat seperti ini,” kata Sholahuddin kepada Bisnis, dikutip Selasa (10/6/2025).
Dia menuturkan, selama ini sektor pertanian telah dibebani dengan berbagai persyaratan, seperti sertifikasi keamanan pangan, sertifikasi keamanan pakan, hingga sertifikasi keamanan lingkungan.
Dengan adanya persyaratan wajib sertifikasi halal untuk benih tanaman, Sholahuddin khawatir para petani sulit untuk mengakses teknologi pertanian terbaru sehingga dapat berdampak negatif terhadap produksi pertanian domestik, utamanya komoditas jagung.
“Masa setelah semuanya dilalui, kami masih disyaratkan harus sertifikasi halal,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, Indonesia tidak dapat menutup diri dari teknologi yang berkembang saat ini. Apalagi, kata dia, teknologi yang ada sangat membantu dalam meningkatkan produksi pertanian Tanah Air.
“Sesuatu yang baik kenapa tidak kita ambil gitu loh untuk mewujudkan swasembada kita,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan benih tanaman hasil rekayasa genetik memiliki sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, benih tanaman hasil rekayasa genetik yang wajib disertifikasi adalah indukan awalnya pada saat dibentuk di laboratorium.
“Setelah dia jadi benih, maka benihnya itu tidak perlu lagi di sertifikasi halal,” kata Haikal kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).
Haikal menuturkan, ketika indukan benih tanaman telah disertifikasi halal, maka berapapun benih yang akan di tanam dari hasil rekayasa genetik, tak lagi memerlukan sertifikasi halal.
Dia menegaskan, sertifikasi halal ini hanya diwajibkan bagi benih tanaman hasil rekayasa genetik. Artinya, benih apapun dari alam yang bukan hasil rekayasa genetik, tidak wajib memiliki sertifikasi halal.
“Untuk benih jagung dan benih apapun dari alam yg bukan hasil rekayasa genetik, itu tidak wajib sertifikasi halal,” ujarnya.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.1360/2021 pemerintah mengatur bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Dalam dokumen itu, diatur tiga kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Salah satunya, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Dalam dokumen itu, dijelaskan bahwa bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain diantaranya bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.