Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah adanya pandemi Covid-19, gaung pemindahan ibu kota negara yang baru belum meredup. Pemerintah berencana terus melanjutkan proses perencanaan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan penawaran paket penyusunan jasa konsultasi penyusunan rencana induk dan strategi pengembangan ibu kota negara (IKN) senilai Rp85 miliar menggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Adapun, penawaran itu disebut tidak akan mengganggu rencana pemerintah untuk melakukan realokasi dan refocusing APBN untuk memerangi wabah Covid-19.
Ketika menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengapresiasi keseriusan pemerintah yang memaksimalkan anggaran untuk melakukan perencanaan yang baik dan benar.
“Namun, pemerintah harus transparan seperti terkait sumber dananya, jangan sampai alokasinya ada yang jomplang,” ungkapnya melalui konferensi video, Kamis (23/4/2020).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa langkah tersebut juga diambil semata karena belum ada pengumuman pembatalan atau pemindahan jadwal pemindahan IKN akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Jadi, kementerian terkait pasti tetap akan melakukan langkah yang dibutuhkan karena dengan ada Covid-19 bukan berarti tugas kementeriannya hilang atau berhenti sama sekali,” ungkapnya.
Yang perlu ditekankan, menurutnya, adalah jangan sampai kementerian terkait bergerak tanpa dasar dari undang-undang dan melanggar aturan.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menjelaskan bahwa dengan adanya Covid-19, justru anggaran pembiayaan untuk IKN harus diperjelas sumbernya dari mana. Pasalnya, ada kemungkinan pemerintah harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk Covid-19 kembali setelah Lebaran.
“Informasi terkait masyarakat yang terpapar Covid-19 ini kuat korelasinya dengan pendanaan APBN. Jadi komitmen refocusing ini harus dilakukan oleh kementerian dengan serius,” jelasnya.
Harapannya, dalam menggarap masterplan tersebut pemerintah bisa lebih terbuka agar perencanaan yang dilakukan tidak hanya menjadi rencana yang kemudian tidak terealisasi dan terus dijustifikasi karena mendapat tekanan dari banyak pihak.
“Kita sebagai pelaku perencanaan juga harus serius mengawasi proses masterplan ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum IAP Andi Simarmata mengungkapkan bahwa IAP memperkirakan pengerjaan perencanaan IKN akan tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 dengan mengesampingkan kegiatan yang tidak terlalu urgen.
“Karena physical distancing jadi survei di lapangan di-hold dulu, tapi proses pengolahan datanya mungkin terus dilakukan,” ungkapnya.
Adapun, yang saat ini terpaksa tertunda dalam perencanaan IKN antara lain dari segi penyusunan aturan dasar hukumnya.
Andi menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN masih digodok di DPR, sedangkan dengan kondisi seperti sekarang ini pengesahan tidak memungkinkan.