Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S mencatat penurunan signifikan jumlah kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa hingga hari kelima penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yaitu pada Selasa (14/4/2020), jumlah kendaraan yang melanggar aturan PSBB menurun drastis dibandingkan dengan hari pertama penerapannya.
“Hanya terdapat 35 kendaraan yang masih belum mematuhi aturan PSBB dari total 1.064 kendaraan yang melintas di tol JORR S," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga
Dari 35 kendaraan tersebut, terdapat 2 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, serta 23 kendaraan jenis truk dan pikap, 8 kendaraan pribadi, dan 2 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antarpenumpang.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari pertama penerapan PSSB pada Jumat (10/4/2020), Hutama Karya mencatat sebanyak 308 dari total 3.452 kendaraan yang akan melintas di tol JORR S masih belum menerapkan aturan PSBB dengan baik.