Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) bersama dengan Patroli Jalan Raya Kepolisian melakukan pemeriksaan dengan membuat titik pengecekan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar di ryas tol itu berjalan dengan efektif.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, termasuk di jalan tol oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa titik pengecekan untuk tol JORR S bertempat di gerbang tol utama Pasar Rebo.
Menurutnya, pada hari pertama pemberlakukan PSBB yaitu Jumat (10/4/2020) ditemukan sebanyak 308 dari total 3.452 kendaraan yang akan melintas di tol JORR S masih belum menerapkan aturan PSBB dengan baik.
“Ada 123 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 178 kendaraan dengan penumpang melebihi melebihi kapasitas yang terdiri dari 57 truk dan pikap, 71 mini bus, dan 50 kendaraan pribadi jenis sedan. Lalu ada 7 kendaraan jenis bus yang memuat penumpang lebih dari 50 persen,” ujar Aries melalu siaran pers, Minggu (12/4/2020).
Adapun, untuk minibus yang melanggar yaitu membawa penumpang lebih dari tiga orang dan total dengan pengemudi lebih dari empat orang. Kemudian, untuk kendaraan jenis sedan yang melanggar adalah kendaraan dengan total penumpang termasuk pengemudi lebih dari tiga orang.
Baca Juga
Pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan PSBB tersebut masih diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dan pentingnya menaati aturan PSBB.
“Saat ini masih belum ada sanksi khusus, tetapi kami bersama dengan PJR secepatnya akan memberlakukan sanksi tegas dengan tidak memperbolehkan masuk kendaraan yang melakukan pelanggaran. Lalu, sebelum melakukan transaksi, kendaraan tersebut akan diarahkan keluar melalui jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB saat akan melintas di tol JORR S,” jelasnya.
Dalam menyikapi kebijakan PSBB ini, Hutama Karya pada prinsipnya tetap mengikuti regulasi dari pemerintah.
“Kami akan terus mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19, termasuk dengan mengikuti regulasi PSBB. Meski begitu, tidak ada rencana untuk menutup sejumlah ruas tol yang kami kelola. Karena untuk menutup sejumlah ruas tol bahkan gerbang tol harus melalui izin dari Kementrian PUPR, sehingga untuk saat ini operasional tol masih berjalan seperti biasa," kata Aries.
Dia menambahkan meskipun begitu memang ada pembatasan jumlah penumpang kendaraan dan kelengkapan bepergian yang akan diawasi secara ketat di titik pengecekan yang ada.
Pengawasan pada titik pengecekan di tol JORR S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan. Hutama Karya juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.