1. Heboh Akses Jabodetabek Mau Ditutup, Ini Penjelasan Kemenhub
Jagat media sosial dihebohkan dengan Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang pembatasan transportasi selama masa pandemi corona. Seberapa validkah SE tersebut?
Masyarakat langsung merespons penetapan itu terkesan sangat mendadak dan tidak mempertimbangkan aspek lain yang dapat mengganggu mobilitas yang lebih besar.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. 11 Poin Penting Kebijakan Ekonomi Jokowi Menghadapi Wabah Corona
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (31/3/2020) kemarin. Dalam konferensi persnya dari Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah keputusan penting.
Mulai dari pembebasan listrik untuk kalangan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung. Untuk melakukan itu semua, negara menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Ini Skenario Terburuk dan Paling Buruk Pertumbuhan Ekonomi Karena Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia akan menghadapi gejolak yang cukup besar akibat dampak virus corona (Covid-19).
Dia membuat tiga skenario pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertama, asumsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 ekonomi diproyeksi tumbuh 5,3 persen dengan asumsi harga minyak dunia US$62 per barel, dan inflasi 3,1 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Diskon PLN: Buat Pelanggan Listrik Token, Pemerintah Kasih Solusi Nih
Kementerian ESDM telah menyiapkan skenario pelaksanaan pemberian keringanan tarif tenaga listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi untuk pelanggan pascabayar dan prabayar dalam tiga bulan ke depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pelanggan rumah tangga daya 450 VA (Volt Ampere) yang reguler atau pascabayar pemberian listrik gratis setelah pemakaian.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Sebelum Karantina Wilayah, Lihat Dulu Syaratnya
Pemerintah pusat menegaskan kembali bahwa keputusan karantina wilayah harus berdasarkan rekomendasi dari Kepala Daerah dan atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan demikian, pemerintah pusat masih dalam tahapan mempersiapkan segala kemungkinan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan segala surat edaran dan kebijakan yang pemerintah lakukan pada saat ini sebagai bagian dari persiapan dan rekomendasi kondisi luar biasa akibat penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.