Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Karantina Wilayah, Lihat Dulu Syaratnya

Pemerintah sudah mengeluarkan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan karantina wilayah ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020.
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menegaskan kembali bahwa keputusan karantina wilayah harus berdasarkan rekomendasi dari Kepala Daerah dan atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan demikian, pemerintah pusat masih dalam tahapan mempersiapkan segala kemungkinan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan segala surat edaran dan kebijakan yang pemerintah lakukan pada saat ini sebagai bagian dari persiapan dan rekomendasi kondisi luar biasa akibat penyebaran virus corona di Indonesia.

"Resminya implementasi tata caranya akan kami rapatkan setelah ini, bayangkan prosedurnya PP No.21/2020 itu dari daerah itu bisa mengajukan [karantina wilayah] kepala daerah atau kepala gugus tugas, ke Kementerian Kesehatan," jelasnya dalam video conference bersama media, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan nantinya status karantina kesehatan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sektor-sektor lain menyesuaikan. Salah satunya, sektor transportasi dan perhubungan yang harus mengendalikan lalu lintas.

Menyikapi surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), status surat tersebut masih berupa rekomendasi dan dapat dilakukan ketika karantina wilayah dilakukan.

Pemerintah sudah mengeluarkan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan karantina wilayah ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Selain itu, pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini guna menyikapi bahwa kondisi saat ini merupakan kondisi luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper