Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terkesan melakukan tarik ulur dalam upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), khususnya soal pengaturan transportasi dan pergerakan kendaraan di DKI Jakarta.
Polemik ini bermula saat muncul Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. 5/2020, kemarin (1/4/2020) malam di sejumlah grup Whatsapp wartawan. Surat tersebut memuat berbagai ketentuan seputar pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).
Informasi tersebut seketika ditelan oleh beberapa media daring dan langsung menyimpulkan bahwa pemerintah telah resmi menyetop akses dan angkutan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun, surat tersebut telah dibubuhi tandatangan dan cap stempel basah dari Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
Sontak, mayoritas masyarakat yang berada di wilayah tersebut terkejut mengetahui adanya pembatasan pergerakan kendaraan secara mendadak tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dulu.
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, ternyata ada dua jenis dokumen surat BPTJ yang telah beredar di media sosial maupun Whatsapp. Nomor surat dan penampakan secara sekilas memang hampir mirip.
Baca Juga
Akan tetapi, perbedaan menonjol keduanya adalah pada penulisan angka pada poin nomor 6. Dalam salah satu dokumen tidak ada angka 6, melainkan langsung tertulis angka 7, 8, dan 9 setelah poin nomor 5. Sementara, dokumen lainnya penulisan nomor sudah urut dan poin yang diatur hanya sampai dengan nomor 8.
Kendati demikian, secara substansi maupun redaksional, tidak ada perbedaan antara kedua dokumen tersebut. Namun, tetap menjadi pertanyaan, mengapa sampai ada dua surat yang beredar ke publik.
Kepanikan masyarakat langsung dipadamkan dengan klarifikasi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi yang menegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.
"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," jelasnya, Rabu (1/4/2020).
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menuturkan daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Sesuai dengan PP No. 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," ujarnya.
Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ tersebut bsia menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, suatu daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," katanya.