Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Akses Jabodetabek Mau Ditutup, Ini Penjelasan Kemenhub

Jagat media sosial dihebohkan dengan Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang pembatasan transportasi selama masa pandemi corona. Seberapa validkah SE tersebut?
Ilustrasi - Kendaraan melintas di Simpang Susun Tomang, Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ilustrasi - Kendaraan melintas di Simpang Susun Tomang, Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang pembatasan transportasi selama masa pandemi corona. Seberapa validkah SE tersebut?

Masyarakat langsung merespons penetapan itu terkesan sangat mendadak dan tidak mempertimbangkan aspek lain yang dapat mengganggu mobilitas yang lebih besar.

Kementerian Perhubungan menyatakan saat ini instansi tersebut masih sebatas memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Jika suatu daerah sudah ditetapkan berstatus PSBB dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan sesuai dengan PP No. 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian kesehatan.

"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,"jelasnya, Rabu (1/4/2020).

Sebaliknya, kata Adita, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Pernyataan Adita tersebut menanggapi Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Jadi, tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.”

Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi juga mengatakan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21/2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ No. SE 5/2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper