1. Listrik Gratis 3 Bulan, PLN Ikut Arahan Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan stimulus keringanan biaya listrik di tengah pandemi virus corona Covid - 19.
Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Stimulus Tarif Listrik: PLN Cari Solusi Pelanggan Prabayar
PLN menyiapkan mekanisme pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan prabayar 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk pelanggan prabayar adalah mengacu pada basis konsumsi per bulannya.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Ini Skenario Terburuk dan Paling Buruk Pertumbuhan Ekonomi Karena Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia akan menghadapi gejolak yang cukup besar akibat dampak virus Corona.
Dia membuat tiga skenario pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertama, asumsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 ekonomi diproyeksi tumbuh 5,3 persen dengan asumsi harga minyak dunia US$62 per barel, nilai tukar Rp14.400 per dolar AS, dan inflasi 3,1 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. 11 Poin Penting Kebijakan Ekonomi Jokowi Menghadapi Wabah Corona
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (31/3/2020) kemarin. Dalam konferensi persnya dari Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah keputusan penting.
Mulai dari pembebasan listrik untuk kalangan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung. Untuk melakukan itu semua, negara menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Jokowi Siapkan 6 Senjata untuk Redam Dampak Ekonomi Corona, ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo memberikan enam stimulus ekonomi dan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna meredam dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Kebijakan dan langkah luar biasa akan dilakukan melalui berbagai insentif dan juga memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Baca berita selengkapnya di sini.