Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan enam stimulus ekonomi dan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna meredam dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Kebijakan dan langkah luar biasa akan dilakukan melalui berbagai insentif dan juga memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
“Situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa …kebutuhan yang mendesak,” katanya melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi telah menginstruksikan alokasi anggaran sebesar Rp405,1 triliun dari APBN.
Sebanyak Rp75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Terakhir, atau sekitar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan.
1. Dukungan Terhadap Bidang Kesehatan
Terkait dukungan terhadap bidang kesehatan, anggaran Rp75 triliun itu akan digunakan untuk perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD). Anggaran juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti alat uji coba, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya.
Selain itu anggaran bidang kesehatan juga akan dialokasikan untuk memperbarui rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. “Insentif dokter, santunan kematian tenaga medis sebesar Rp300 juta, dukungan tenaga medis, serta penangan kesehatan lainnya,” tambah Jokowi.
2. Perlindungan Sosial
Prioritas kedua, adalah anggaran untuk perlindungan sosial. “Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH [Program Keluarga Harapan] yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat,” katanya melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Selain itu negara juga akan menaikan penerima kartu sembako dari sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Bantuan kepada penerima kartu pun naik sekitar 33 persen, dari Rp150.000 menjadi Rp200.000.
Pemerintah juga akan menaikan anggaran kartu prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun agar dapat menjangkau 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro, dan kecil. Peneriima manfaat akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
Pemerintah juga akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 400 VA selama 3 bulan ke depan. “Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020,” katanya.
Jokowi menambahkan, bagi pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen selama periode yang sama. Saat ini jumlah pelanggan memakai listrik 900 VA sekitar 7 juta pelanggan.
Selain itu pemerintah menambah insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175.000. Pemerintah juga memberikan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dengan alokasi anggaran Rp25 triliun.Prioritas ketiga
3. Pemulihan Ekonomi
Prioritas ketiga Presiden adalah untuk memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.Pemerintah akan menanggung PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja pada sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta dalam satu tahun.
Pemerintah juga membebaskan PPh impor untuk 19 sektor tertentu. Hal ini menyasar Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
Pemerintah juga mengurani PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu KITE dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Tarif PPh badan juga diturukan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Pemerintah juga telah memutuskan menunda pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema kredit usaha rakyat yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Restitusi PPN juga akan dipercepatan bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
4. Bidang Non-fiskal
Presiden Jokowi juga menyampaikan stimulus dalam bentuk non-fiskal. Hal ini guna menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan, termasuk bahan baku industri.
“Pemerintah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhaan larangan terbatas, lartas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas atau lartas Impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem,” kata Jokowi.
5. Optimalkan Bauran Kebijakan Moneter dan Sektor Keuangan
Jokowi juga menyampaikan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention. Kemudian menurunkan rasio biro wajib minimun valuta asing bank umum konvensional.
Bank sentral juga telah memperluas underlying transaksi bagi investor asing. Selain itu juga penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
Hal senada, kata Jokowi, juga telah dilakukan OJK dengan memberikan keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun. Otoritas juga memberikan keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga pembiayaan.
6. Antisipasi Defisit APBN
Jokowi menjelaskan bahwa perppu ini diterbitkan untuk antisipasi defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.
Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni 2020 hingga 2020. Setelahnya atau pada 2023 kembali disiplin fiskal maksmial 3 persen.
“Saya mengharapkan dukungan DPR RI, perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” tutup Jokowi.