Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan telah melakukan evaluasi untuk memangkas sejumlah regulasi yang dianggap masih menghambat masuknya investasi swasta, khususnya dalam bentuk skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo menuturkan selama ini Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) didasari landasan regulasi yang sudah ada dan tahapannya cukup banyak.
Dia memperkirakan saat ini ada sekitar 19 tahapan persyaratan dalam skema KPBU. Tahapan itu, dinilainya masih bisa dipercepat atau bahkan dieliminiasi untuk poin-poin yang tumpang tindih dan kurang krusial.
Dia menyebut sembilan belas tahapan itu juga lintas sektoral atau berkaitan dengan kementerian lainnya. Oleh sebab itu, dia menilai diperlukan evaluasi untuk sejumlah regulasi yang secara paralel sebetulnya dapat dilakukan.
“Maksimal dari 19 regulasi itu bisa kita kurangi menjadi sekitar sepuluh sampai dua belas. Selain itu kita penuhi secara paralel,” kata Subagiyo, Selasa (10/3/2020).
Sejumlah tahapan, jelasnya, yang berpotensi dipangkas misalnya, terkait dengan evaluasi dari PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) yang selama ini menjadi kewajiban penjamin resiko KPBU berhasil atau tidak.
Baca Juga
Menurutnya, jika pemerintah optimitis KPBU pelabuhan memiliki prospek yang potensial, tahapan itu mungkin tidak diperlukan.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa pemangkasan tetap didasrkan pada aturan yang ada dan tidak asal tabrak supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sejauh ini, dia juga tak menampik minat swasta untuk melakukan KPBU di sektor pelabuhan tidaklah seantusias seperti di sektor bandar udara.
“ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KPBU yang berada di pelabuhan itu enggak begitu cepat seperti bandara, ada permasalahan. Tugas kami selaku direktorat pelabuhan akan menghilangkan spot yang menjadi hambatan itu sehingga KPBU akan menjadi menarik,” ungkapnya.